Syukur alhamdulilah saya panjatkan kehadirat Allah
yang maha esa yang selalu melimpahkan karunianya kepada kita semua sehingga
kita dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Desain Industri Sirkuit Terpadu ”. dan sebagai ungkapan rasa syukur atas segala
anugrah Allah yang maha pemurah. saya telah berusaha menyusun makalah ini
sebaik mungkin. Akan tetapi, saya menyadari bahwa makalah ini masih belum
sempurna. Oleh sebab itu, kritik da saran dari berbagai pihak untuk perbaikan
isi makalah ini agar bisa terwujud dengan lebih baik.
Penulis,
10 oktober 2014
B.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Memasuki abad ke-21, perkembangan
teknologi seperti tidak dapat dibendung lagi. Para peneliti saling berlomba
untuk menemukan invensi yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Salah satu contoh dari perkembangan teknologi yang sangat bermanfaat bagi
perkembangan ilmu pengetahuan. Salah satu contoh dari perkembangan teknologi
yang sangat bermanfaat itu adalah sirkuit terpadu. Sirkuit terpadu merupakan
elemen dasar yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan elektronik diseluruh dunia
untuk menghasilkan produk-produk yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti
televise, tape, recorder, computer dan lain-lain. Sesuai Pasal 1 ayat 1
Undang-Undang No 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (integrated circuit) adalah merupakan bagian dari
temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan
fungsi elektronik. Istilah integrated circuit (IC) adalah merupakan istilah
yang dikenal dalam teknik digital. IC adalah merupakan komponen elektronik yang
terdiri dari kombinasi transistor, diode, resistor, dan kapasitor. Menurut
typenya IC diklasifikasikan dalam 2 bagian :
1.
Monolithic (single chip)
2.
Hybrid (multi chip)
Menurut
tipe sinyal, IC dapat diklasifikasikan dalam 2 kelompok :
1.
Digital IC
2.
Linear IC
Perkembangan teknologi IC mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Dengan penemuan IC, memungkinkan beberapa bahkan
beribu-ribu komponen elektronik seperti tahanan, kapasitor, dan transistor
dapat dimasukkan dalam sebuah paket yang berukuran sebesar jari manusia, dan
inilah titik awal pembuatan IC rangkaian logika. Ditinjau dari segi fungsinya
dapat beberapa jenis IC berfungsi sama, akan tetapi rangkaian didalamnya dapat
berlainan, ini tergantung pada cara merangkai antara jenis-jenis komponen yang
digunakan. Di sinilah letak keahlian dari si perangkai, yang sangat ditentukan
oleh kemampuan intelektualitas. Oleh karena itu wajarlah jika temuan rangkaian
ini dilindungi sebagai hak atas kekayaan intelektual.
Dalam terminologi normatif Undang-Undang
No. 32 Tahun 2000 Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen, aktif sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pemuatan Sirkuit Terpadu.
Indonesia sebagai negara berkembang perlu
memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu
daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk itu,
secara khusus perlu dikembangkan kemampuan para peneliti dan pendesain,
khususnya yang berkaitan dengan teknologi mutakhir. Dalam kaitan dengan
globalisasi perdagangan Indonesia telah meratifikasi Aggreement Establishing
the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) yang mencakup pula Aggreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property right (Persetujuan TRIPs)
sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dalam
hubungan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Persetujuan TRIPs memuat
syarat-syarat minimum pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
selanjutnya dikembangkan sendiri oleh setiap negara anggota. Persetujuan TRIPs
juga mengacu pada Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated
Circuit (Washington Treaty)
Mengingat
hal-hal tersebut diatas, Indonesia perlu memberikan perlindungan hukum untuk
menjamin hak dan kewajiban pendesain serta menjaga agar pihak yang tidak berhak
tidak menyalahgunakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta untuk
membentuk alur alih teknologi, yang sangat penting untuk merangsang aktivitas
kreatis pendesain guna terus-menerus menciptakan desain orisinil. Oleh karena
itu, perundang-undang atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu perlu dituangkan
dalam bentuk undang-undang agar perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat lebih berkepastian hukum.
B.
Identifikasi Masalah
1.
Bagaimana penerapan hukum mengenai Hak desain tata letak sirkuit terpadu
2. Bagaimana ruang lingkup HaKI di dalam Hak desain tata
letak sirkuit terpadu
BAB II
PEMBAHASAN
PEMAHAMAN HUKUM KEKAYAAN
INTELEKTUAL TENTANG HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
1. Istilah dan Konsep Sistem Perlindungan Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Di beberapa negara maju mempunyai istilah
Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda. Sebagai contoh misalnya Amerika Serikat
menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated
Circuit, dan Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai
Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit dan Indonesia sendiri
menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Perlindungan hak atas DTLST
dapat diberikan oleh negara melalui Departemen Hukum dan HAM c.q.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila diminta dengan permohonan
oleh pendesain atau badan hukum yang berhak atas desain tersebut.
Perlindungan hukum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu menganut asas orsinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat dianggap orisinil apabila merupakan hasil upaya intelektual
pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para
pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah
jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini sebab sebuah
Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi secara elektronis.
2. Waktu perlindungan Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Perkembangan teknologi yang berkaitan
Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, jangka waktu
perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk
masa 10 tahun, yang dihitung sejak tanggal penerimaan atau sejak tanggal Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali diekploitasi secara komersial
dan tidak dapat diperpanjang. Yang dimaksud dengan “diekploitasi secara
komersial” adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang
yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dalam kaitan transaksi yang menandatangani keuntungan.
Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling
lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang memuat keterangan tetang nama Pemegang
Hak, jenis desain, tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaraan,
dan keterangan lain tentang pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain
tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan).
Yang dimaksud dengan “Berita Resmi Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu” adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam
bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala bentuk lembaran resmi
yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jendral, yang memuat hal-hal
yang diwajibkan oleh Undang-undang ini.
3. Ruang lingkup Hak
a. Subjek desain tata letak
sirkuit terpadu
Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain
atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri
atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan
kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika suatu desain industri dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya pemegang hak
adalah pihak yang untuk dan atau dalam Dinas Tata Letak Sirkuit Terpadu itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua belah pihak dengan tidak
mengurangi hak pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
itu diperluas sampai keluar hubungan dinas. Yang dimaksud dengan “hubungan
dinas” adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.
Ketentuan sebagaimana tersebut diatas
tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pencantuman nama pendesain
dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah yang
lazim dilingkungan Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama
pendesain dikenal sebagai hak moral (moral rights).
b. Objek desain tata letak sirkuit
terpadu
Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang
orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain tersebut
merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari
hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya
mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang
umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai
ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.
c. Hak Eksklusif
Pemegang Hak memiliki hak eksekutif untuk
melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat
seluruh atau sebagai desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Hak
eksekutif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak untuk dalam
jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak
lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada
pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau
sebab-sebab lain.
4. Permohonan pendaftaraan desain
tata letak sirkuit terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diberikan atas dasar permohonan. Permohonan diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia ke Direktorat Jendral dengan membayar biaya sebagaimana diatur
dalam undang-undang ini.
Permohonan
tersebut ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan harus memuat :
a.
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
b.
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain
c.
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
d. Nama dan alamat
lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa, dan
e. Tanggal pertama kali
dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum
permohonan diajukan.
Permohonan
tersebut juga harus dilampiri dengan :
a. Salinan gambar atau
foto uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaran
b.
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
c. Surat pernyataan
bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaraannya adalah
miliknya
d. Surat keterangan
yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
Dalam hal permohonan diajukan secara
bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani
oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para
pemohon lain.
Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan
pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti
yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan “bukti yang cukup”
adalah bukti yang sah, benar serta memadai yang menunjukkan bahwa pemohon
berhak mengajukan permohonan.
Ketentuan tentang tata cara permohonan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pemohon yang bertempat tinggal diluar
wilayah Negara Republik Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui kuasa.
Pada prinsipnya permohonan dapat
dilakukan sendiri oleh pemohon. Khusus untuk pemohon yang bertempat tinggal
diluar negeri, permohonan harus diajukan melalui kuasa untuk memudahkan pemohon
yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen permohonan seluruhnyan
menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, dengan menggunakan kuasa (yang adalah
pihak Indonesia) akan teratasi persyaratan domisili hukum pemohon. Pemohon
tersebut harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.
Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk
dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan
Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan
keputusan presiden.
Tanggal
penerimaan adalah tanggal diterimanya permohonan, dengan syarat pemohon telah :
a.
Mengisi formulir permohonan
b. Melampirkan salinan
gambar atau foto dan uraian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohon, dan
c.
Membayar biaya
Persyaratan ini adalah persyaratan
minimal untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal penerimaan seperti
didefinisikan dimuka tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya
perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Apabila ternyata terdapat kekurangan
pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan sebagaimana yang telah ditetapkan,
Direktorat Jendral memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya agar kekurangan
tersebut dipenuhi dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat
pemberitahuaan pemenuhan kekurangan tersebut.
Tenggang waktu 3 bulan yang diberikan
kepada pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak
tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak
tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh pemohon.
Tanda pengirim dibuktikan dengan cap pos,
dokumen pengiriman atau bukti pengiriman lainnya.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang
untuk paling lama 1 bulan atas permintaan pemohon.
Apabila kekurangan tidak terpenuhi dalam
jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, Direktorat Jendral memberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap
ditarik kembali.
Dalam hal permohonan dianggap ditarik
kembali, segala biaya yang setelah dibayarkan kepada direktorat jendral tidak
dapat ditarik kembali. Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jendral tidak dapat ditarik kembali terlepas apakah permohonan diterima,
ditolak ataupun ditarik kembali.
Permintaan penarikan kembali permohonan
dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jendral oleh pemohon atau
kuasanya selama permohonan tersebut belum mendapat keputusan.
5. Pengalihan hak
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan :
a.
Pewarisan
b.
Hibah
c.
Wasiat
d.
Perjanjian tertulis, atau
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan-peraturan undangan.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak. Pengalihan Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak
pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6. Lisensi
Pemegang hak berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua
perbuatan yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau
mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang
telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali jika diperjanjikan
lain.
Dengan tidak mengurangi ketentuan
tersebut diatas, pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi
lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana disebutkan
diatas, kecuali jika diperjanjikan lain.
Perjanjian lisensi wajib dicatat dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jendral dengan
dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Yang wajib dicatatkan
adalah perjanjian lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para
pihak, termasuk isi perjanjian lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan undang-undang ini.
Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap
pihak ketiga. Perjanjian lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan negara dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari
perjanjian lisensi tersebut. Direktorat Jendral wajib menolak pendataan
perjanjian lisensi yang memuat ketentuan tersebut diatas. Ketentuan mengenai
pencatatan perjanjian lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
7. Pembatalan pendaftaran
a. Pembatalan pendaftaran
berdasarkan permintaan pemegang hak.
Desain Tata Letak Sirkut Terpadu
terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral atas permintaan tertulis
yang diajukan pemegang hak.
Pembatalan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat dilakukan apabila peneriman
lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit yang tercatat dalam Daftar Desain Tata Letak sirkuit
Terpadu. Tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada
permintaan pembatalan pendaftaran tersebut.
Keputusan pembatalan Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jendral
kepada :
a)
Pemegang hak
b) Penerima lisensi
jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
c) Pihak yang
mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal
keputusan pembatalan.
b. Pembatalan pendaftaran dan
gugatan perdata
Gugatan pembatalan pendaftaran Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan
alasan kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tentang pembataln
pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan kepada Direktorat
Jendral paling lama 14 hari setelah tanggal putusan diucapkan.Gugatan
pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
Dalam hal tergugat bertembat tinggal
diluar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan
yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
pendaftaran gugatan. Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera”
dalam undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan
mempawah.
Panitera menyampaikan gugatan pembatalan
kepada Ketua Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak
gugatan didaftarkan . Dalam jangka waktu paling lama hari terhitung sejak
tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, pengadilan Niaga mempelajari gugatan
dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan
didaftarkan. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari
setelah gugatan pembatalan didaftarkan. Yang dimaksud dengan “juru sita” adalah
juru sita pada Pengadilan Negeri/ pengadilan niaga.
Putusan atas gugatan pembatalan harus
diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari
atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan atas gugatan pembatalan tersebut
yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih
dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
Salinan putusan Pengadilan Niaga tersebut
wajib disampaikan kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas
gugatan pembatalan diucapkan. Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat
dimohonkan kasasi. Permohonan kasasi dapat diajukan paling lama 14 hari setelah
tanggal putusan dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para
pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan
tersebut. Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tunggal penerimaan
pendaftaran. Permohonan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
dalam waktu 14 hari tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Panitera wajib
mengirimkan permohonan kasasi dan meori kasasi kepada pihak termohon kasasi
paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra
memori kasasi kepada panitera paling lama 7 hari setelah tanggal termohon
kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra memori
kasasi kepada pemohonkasasi paling lama 2 hari setelah kontra memori kasasi
diterimanya. Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi
beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7
hari setelah lewatnya jangka waktu tersebut. Mahkamah Agung wajib mempelajari
berkas permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 hari setelah
tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Sidang pemeriksaan atas
permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 hari setelah permohonan kasasi diterima
oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan kasasi yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang
yang terbuka untuk umum. Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 hari setelah tanggal putusan atas
permohonan kasasi diucapkan. Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan
kasasi pada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 hari setelah
putusan kasasi diterima.
Direktorat Jendral mencatat putusan
atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar
Umum Desain Tata Letak Sirkuit terpadu dan mengumumkannya dalam Berita Resmi
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
c. Akibat pembatalan pendaftaran
Pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan hak-hak lain yang berasal dari Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam hal pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dibatalkan berdasarkan gugatan tersebut, penerima lisensi tetap berhak
melaksanakan lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam perjanjian lisensi. Penerima lisensi tersebut tidak lagi wajib meneruskan
pembayaran royalty yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang hak
yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa
jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada pemegang hak yang sebenarnya.
Pada saat dibatalkan, ada orang lain yang
benar-benar berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, tetapi salah satu diantaranya kemudian secara hukum
dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur
dalam ketentuan yang berlaku, pembayarana royalti selanjutnya harus dilakukan
oleh penerima lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada pemegang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu yang benar-benar berhak.
8. Ligitasi dan penyelesaian
sengketa dalam desain tata letak sirkuit terpadu
Pemegang
hak Desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa saja yang dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat
seluruh atau sebagian desain yang telah diberikan Hak Desain tata letak sirkuit
terpadu. Pelanggaran Desain tata letak
sirkuit terpadu selain dapat digugat secara perdata juga tidak menutup kemungkinan
untuk digugat secara pidana.
a. Pengadilan Arbitrase
hak atau penerima lisensi desain tata letak
sirkuit terpadu dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan berupa :
a)
Gugatan ganti rugi, dan/atau
b)
Penghentian semua perbuatan
Gugatan
sebagaimana tersebut diatas diajukan ke Pengadilan Niaga.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana
dimaksud diatas, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui
arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa. Klausul arbitrase dan
alternatif penyelesaian sengketa saat ini menjadi trend dalam kontrak-kontrak
bisnis termasuk kontrak lisensi yang objeknya HAKI. Dalam transaksi bisnis
internasional pun, klausul ini menjadi pilihan para pihak dalam penyelesaian
sengketa. Di indonesia, peraturan tentang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase internasional dan Konvensi New York Tahun 1958
yang telah diratifikasi melalui Keppres Nomor 34 Tahun 1981 tanggal 5 Agustus
1981. Putusan arbitrase asing diindonesia menurut konvensi tersebut, mengacu
pada dua bentuk keputusan yakni :
Ø
Pengakuan (recognition), dan
Ø
Pelaksanaan (enforcement)
Dengan demikian konvensi tersebut menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari tata hukum Indonesia.
Ada
dua hal pokok yang harus dicermati terhadap putusan arbitrase asing, yaitu :
1. Pengertian atau
Definisi putusan arbitrase asing yaitu
“setiap putusan arbitrase yang diambil diluar wilayah Republik Indonesia”.
Putusan tersebut meliputi putusan yang diambil oleh arbitrase institusional
award made by permanent bodies.
2. Asas resiprositas,
yaitu asas pengakuan atau ketersediaan melaksanakan eksekusi atas putusan
arbitrase asing
Ada
beberapa keuntungan yang diperoleh jika penyelesaian sengketa itu menempuh
jalur arbitrase yaitu :
a.
Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
b. Dapat dihindari
kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administratif
c. Para pihak dapat
memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan , pengalaman
serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan
adil.
d. Para pihak dapat
menentukan pilihan untuk menyelesaikan masalah serta proses dan tempat
penyelenggaraan arbitrase
e. Putusan arbiter
merupakan putusan yang mengikat para pihak dan langsung dapat dilaksanakan.
Penerapan klausul arbitrase dalam
perjanjian lisensi tersebut harus mengacu kepada ketentuan: klausul arbitrase
atau ADR merupakan syarat yang harus ada secara tertulis yang disepakati oleh
kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian lisensi tersebut. Apabila tidak
disebut secara tegas didalam klausula tersebut, (arbitrase ad hoc atau lembaga
arbitrase seperti BANI) maka keduabelah pihak harus menyepakati dahulu lembaga
mana yang harus arbitrase. Apabila terdapat ambivalensi didalam klausul
arbitrase yang tercantum didalam kontrak lisensi yang dibuat oleh notaris ,
maka perlulah diajukan/dirujuk ketentuan pasal 11 UU No. 39 Th 1999 yang telah
mengingatkan, bahwa :
ü Adanya
suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan
penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjian tersebut
ke Pengadilan Negeri
ü Pengadilan
Negeri wajib menolak dan tidak ikut campur didalam suatu penyelesaian sengketa
yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang
telah ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Tahap-tahapan/procedural
yang dilalui dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase secara garis
besar dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Permohonan
diajukan oleh pemohon sendiri melalui kuasa hukumnya secara tertulis dengan
melampirkan perjanjian lisensi yang dimaksud, yang memuat klausula arbitrase
dalam bahasa Indonesia
b. Permohonan
tersebut dikirim kepada termohon disertai permintaan agar dalam waktu 14 hari
termohon memberikan jawaban atau tanggapannya.
c. Pihak
pemohon sekaligus mengajukan permohonan tentang pilihan arbiternya secara
tertulis dan pihak arbiter yang bersangkutan memberi pernyataan menerima atau
menolak. Demikian juga pihak termohon bersamaan dengan jawabannya harus
mengajukan arbiter pilihannya.
d. Pihak
ketiga dapat turut campur serta menggabungkan diri berdasar kepentingannya,
keikutsertaannya harus disetujui oleh kedua belah pihak dan majelis arbiter.
e. Pada
permohonan pemohon dapat diajukan sita jaminan, penitipan barang kepada pihak
ketiga atau menjual barang yang mudah rusak. Atas permohonan itu oleh Majelis
Arbiter atau dapat dijatuhkan putusan provisional atau putusan sela.
f. Arbiter
atau Majelis Arbiter menentukan tanggal dan tempat sidang dengan tidak
mengurangi hak para pemohon dan termohon untuk melaksanakan kk. Hari sidang pertama
telah ditetapkan paling lama 14 hari terhitung sejak mulai perintah untuk hadir
kepada kedua pihak atau kuasanya dikeluarkan.
g. Rekonvesi
dapat diajukan oleh pihak termohon dalam jawabannya atau selambat-lambatnya
pada sidang pertama yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbiter bersama
pokok perkara.
h. Kalau
pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir pada sidang yang telah
ditetapkan, maka tuntutannya dinyatakan gugur dan dianggap telah selesai.
i.
Permohonan dapat dicabut sebelum ada
jawaban termohon dan apbila sudah ada jawaban termohon maka perubahan atau
penambahan pada tuntutan harus disetujui oleh pihak termohon sepanjang tidak
mengubah dasar hukum permohonan.
j.
Pemeriksaan perkara arbitrase harus
selesai dalam waktu paling lama 180 hari dihitung sejak arbiter atau Majelis
Arbiter terbentuk dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
k. Kesaksian
dilakukan sebagaimana pada peradilan umum.
l.
Lembaga arbitrase dapat memberikan
pendapat yang mengikat (bindling opinion) atas suatu hubungan hukum tertentu
yang tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apa pun.
m. Putusan
harus memuat syarat-syarat normative, yang terutama harus memuat kepala putusan
(irah-irah) “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
n. Putusan
diucapkan dalam waktu paling lama 3 hari setelah pemeriksaan ditutup. Putusan
itu dapat dikoreksi terhadap kekeliruan administrative dan atau mengurangi atau
menambah suatu tuntutan putusan dalam waktu paling lama 14 hari setelah putusan
diterima, namun tidak mengubah substansi putusan.
Eksekusi
putusan arbitrase, menurut UU No. 39 Tahun 1999 meliputi dua bagian :
a. Bagian
pertama tentang eksekusi terhadap putusan arbitrase nasional
b. Bagian
kedua tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Terhadap kedua putusan tersebut berlaku
ketentuan universal, bahwa putusan arbitrase adalah final dan mengikat, tidak
dapat disbanding atau kasasi.
UU
No. 39 Tahun 1999 mengatur kemungkinan pembatalan putusan arbitrase dengan
batasan pada 3 alasan :
Surat atau dokumen yang dijadikan dasar
permohonan setelah putusan dijatuhkan ternyata diakui palsu atau dinyatakan
palsu
·
Setelah putusan diambil diketemukan dokumen yang menentukan yang disembunyikan
pihak lawan, atau
Putusan
diambil dan hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan harus diajukan
secara tertulis dalam waktu 30 hari setelah penyerahan dan pendaftaran putusan
arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri dan diajukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri. Dalam waktu 30 hari setelah permohonan diterima Ketua
Pengadilan Negeri mengeluarkan putusannya. Putusan ini hanya dapat disbanding
ke Mahkamah Agung dan dalam waktu 30 hari Mahkamah Agung sudah harus
mengeluarkan putusannya dengan putusan dalam tingkat pertama dan terakhir.
Demikian beberapa hal pokok tentang
penyelesaian perselisihan melalui arbitrase yang berkaitan dengan perjanjian
lisensi.
b.
Tuntutan Pidana
Tindak
pidana terhadap pelanggaran sirkuit terpadu merupakan delik aduan, jadi bukan delik
biasa. Penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang berhak,
yakni pemegang hak atau penerima hak.
Ada
banyak perdebatan dikalangan ahli hukum tentang penempatan delik atas tindak
pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu (termasuk juga hak atas
kekayaan intelektual lainnya, kecuali hak cipta) antara lain ada pendapat yang
mengatakan karena hak atas desain tata letak sirkuit terpadu itu adalah
merupakan hak privat seseorang. Jadi apbila ada pelanggaran atas hak tersebut
maka yang dirugikan hanya si pemilik hak, jadi tidak merugikan kepentingan
umum. Padahal tidak ada bedanya seseorang yang melakukan pencurian atas barang
yang dimiliki oleh orang lain, justru dalam KUHP Indonesia ditempatkan sebagai
delik biasa.
Kami sendiri berpandang bahwa penempatan
delik aduan terhadap kejahatan yang objeknya adalah hak atas kekayaan
intelektual termasuk hak atas desain tata letak sirkuit terpadu adalah
merupakan kekeliruan oleh karena dapat saja si pemegang hak tidak mengetahui
bahwa haknya telah dilanggar oleh karena peristiwa pelanggaran itu mungkin
terjadi ditempat yang jauh dari tempat tinggalnya. Tentu saja dalam kasus ini
si pemilik hak terus menerus dirugikan tetapi ia tidak mengetahuinya. Bila
kejahatan itu termasuk pada delik aduan maka tentu si pelaku tindak pidana
tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman selama yang bersangkutan tidak melakukan
pengaduan.
Dalam
UU No. 32 Tahun 2000 ancaman pidana terhadap kejahatan tersebut dirumuskan
sebagai berikut :
a. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan yaitu membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang
didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00.
b. Barangsiapa
dengan sengaja melakukan perbuatan yaitu tidak menghapus hak pendesain untuk
tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, seluruh pegawai Direktorat Jendral atau orang yang
karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jendral tidak
menjaga kerahasian permohonan sampai dengan diumumkannya permohonan yang
bersangkutan atau pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak
menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik
dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 45.000.000,00.
Sedangkan untuk penyidik atas tindak
pidana tersebut, selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Penyidik
sebagaimana dimaksudkan diatas berwenang :
a. Melakukan
pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
b. Melakukan
pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana dibidang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
c. Meminta
keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak
pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d. Melakukan
pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain yang berkenaan dengan
tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e. Melakukan
pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan,
pencatatan dan dokumen lain.
f. Melakukan
penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti dalam perkara tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
g. Meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
Desain Tata Letak Sirkut Terpadu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam
tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara republik Indonesia. Dalam
hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan pasal 107 Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Untuk mempermudahkan pengertiannya secara
garis besar istilah "desain tata letak sirkuit terpadu" dibagi dua
yaitu "desain tata letak" dan "sirkuit terpadu", yang
masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Persyaratan
:
Surat
Kuasa ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
Surat
Pernyataan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
Foto
Copy KTP
Foto
Copy Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan usaha)
Foto
Copy NPWP (jika berbadan usaha)
Contoh
hambar atau sketsa desain diatas kertas 100gr sebanyak rangkap 5 .
b.
Saran
Penegakan hukum hak Desain Tata letak
Sirkuit Terpadu harus hati-hati dalam memilah bentuk pelanggaran yang dilakukan
dan justru diharapkan adalah petugas penegak hukum yang betul-betul dapat
memahami tentang makna akan hak DTLST sesungguhnya tanpa menggeneralisasikan
begitu saja suatu perbuatan pelanggaran hak DTLST dalam pemikiran orang atau
masyarakat awam.
Sanksi hukum diharapkan dapat mengurangi
atau menjerakan para pembajak tanpa izin dan prosedur hukum (illegal)
menggunakan DTLST orang lain dengan maksud tertentu untuk mengeruk
keuntungan sebesar-besarnya. Menghargai karya cipta ini perlu ditingkatkan
mengingat adanya sanksi internasional bagi setiap bangsa yang membajak DTLST
orang lain tanpa izin atau melalui prosedur hukum yang benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar