Kamis, 30 Oktober 2014

Mekanisme syarat izin usaha

IZIN REKLAME PENJUALAN MOBIL

Izin  Penyelenggara Reklame insidentil
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Dan Masa Berlakunya
Jangka waktu proses penyelesaian Izin Penyelenggara Reklame Insidentil sejak permohonan diterima lengkap oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palu adalah 1 (satu) hari kerja; Masa berlaku Izin Penyelenggara Reklame Insidentil ditetapkan berdasarkan waktu yang dibutuhkan oleh Pemohon.
       I.            Persyaratan menyelengarakan Reklame insidental
Ø  Foto copy KTP;
Ø  Denah lokasi ( Jln Basuki Rahmat )
Ø  Gambar / Brand yang akan dipasang;
( Berupa mobil yang akan dipasarkan beserta keunggulan dari mobil tersebut )
Ø  Surat kuasa;
Ø  Foto copy pelunasan pajak tahun berjalan.

    II.            Syarat izin menyelenggarakan  Reklame
1.      Memohon dan diterima lengkap oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palu dalam proses penyelesaian izin “Penyelenggaraan Reklame Penjualan Mobil”
2.      Izin Penggunaan lahan dari Dinas Penataan Ruang Kota Palu
3.      Foto copy IMB dan H.O pada Dinas Penataan Ruang dan Perumahan
4.      Surat rekomendasi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu
5.      NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak 

 III.            Jangka Waktu Penyelesaian Izin Dan Masa Berlakunya
Jangka waktu proses penyelesaian Izin Penyelenggara Reklame Tetap sejak permohonan diterima lengkap oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palu adalah 3 (tiga) hari kerja; Masa berlaku Izin Penyelenggara Reklame Tetap ditentukan selama 1 (satu) tahun

IZIN USAHA TRAYEK TRANSPORTASI TAXI

Persyaratan
Mengisi formulir pendaftaran;
Text Box: Mengacuh Pada Standar Pelayanan Perizinan Kota Palu (http://bp2t.palukota.go.id)Kendaraan layak jalan (bukti buku keur);
Memiliki izin usaha angkutan;
Rekomendasi dari SKPD Teknis/Kartu Pengawasan;
Surat kuasa apabila dikuasakan;
Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Prosedur Perizinan Usaha Trayek Transportasi Taxi
Ø  Memiliki SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )  yang dikeluarkan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota / kabupaten
Ø  Text Box: Pemerintah daerah tingkat IIMemliki izin usaha Angkutan
Ø  Membuat Surat Izin Gangguan (HO)
Ø  Membuat Surat Izin tempat Usaha (SITU)
Ø  NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Jangka Waktu Penyelesaian Izin dan Masa Berlakunya

Jangka waktu proses penyelesaian izin trayek sejak permohonan diterima lengkap oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palu adalah 2 (dua) hari kerja;
Izin Trayek berlaku untuk 1 (satu) kendaraan selama 5 (lima) tahun.











IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN UNTUK KEGIATAN PENANGKARAN JENIS TUMBUHAN DAN/SATWA LIAR
     Syarat Izin
  1. Membuat Surat Permohonan
  2. Membuat Usulan Proyek (Project Proposal)
  3. Mendapat Izin Penangkar dari Departemen Kehutanan
  4. Mendapat Izin Pengedar dari Departemen Kehutanan
  5. Peta Areal yang akan dijadikan kebun buru dengan skala 1 : 25.000
  6. Membuat Data Perusahaan (Company profile) seperti Akte Pendirian Perusahaan, NPWP dan Deposito Bank
  7. Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya
  8. Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah disahkan oleh Instansi terkait.
  9. Rekomendasi Teknis Kepala Dinas


SUMBER REFERENSI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar