IZIN REKLAME PENJUALAN MOBIL
Izin Penyelenggara
Reklame insidentil
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Dan Masa
Berlakunya
Jangka waktu proses penyelesaian Izin Penyelenggara Reklame
Insidentil sejak permohonan diterima lengkap oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palu adalah 1 (satu) hari
kerja; Masa berlaku Izin Penyelenggara Reklame Insidentil ditetapkan
berdasarkan waktu yang dibutuhkan oleh Pemohon.
I.
Persyaratan
menyelengarakan Reklame insidental
Ø
Foto copy KTP;
Ø
Denah lokasi ( Jln Basuki Rahmat )
Ø
Gambar / Brand yang akan dipasang;
( Berupa mobil yang akan dipasarkan beserta
keunggulan dari mobil tersebut )
Ø
Surat kuasa;
Ø
Foto copy pelunasan pajak tahun berjalan.
II.
Syarat
izin menyelenggarakan Reklame
1.
Memohon dan diterima lengkap oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palu dalam proses penyelesaian izin
“Penyelenggaraan Reklame Penjualan Mobil”
2.
Izin Penggunaan lahan dari Dinas Penataan Ruang
Kota Palu
3.
Foto copy IMB dan H.O pada Dinas Penataan Ruang
dan Perumahan
4.
Surat rekomendasi dari Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kota Palu
5.
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak
III.
Jangka Waktu Penyelesaian
Izin Dan Masa Berlakunya
Jangka waktu proses penyelesaian
Izin Penyelenggara Reklame Tetap sejak permohonan diterima lengkap oleh Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Palu adalah 3 (tiga) hari kerja; Masa berlaku Izin
Penyelenggara Reklame Tetap ditentukan selama 1 (satu) tahun
IZIN USAHA TRAYEK TRANSPORTASI TAXI
Mengisi formulir pendaftaran;
Kendaraan layak jalan (bukti buku
keur);
Memiliki izin usaha angkutan;
Rekomendasi dari SKPD
Teknis/Kartu Pengawasan;
Surat kuasa apabila dikuasakan;
Foto Copy Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK).
Prosedur Perizinan Usaha Trayek
Transportasi Taxi
Ø
Memiliki SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan
) yang dikeluarkan di Kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan kota / kabupaten
Ø

Memliki izin usaha
Angkutan

Ø
Membuat Surat Izin Gangguan (HO)
Ø
Membuat Surat Izin tempat Usaha (SITU)
Ø
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Jangka Waktu Penyelesaian Izin dan Masa
Berlakunya
Jangka waktu proses penyelesaian izin trayek sejak permohonan diterima lengkap oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palu adalah 2 (dua) hari kerja;
Izin Trayek berlaku untuk 1 (satu) kendaraan selama 5 (lima) tahun.
IZIN USAHA
PEMANFAATAN KAWASAN UNTUK KEGIATAN PENANGKARAN JENIS TUMBUHAN DAN/SATWA LIAR
Syarat
Izin
- Membuat Surat Permohonan
- Membuat Usulan Proyek (Project Proposal)
- Mendapat Izin Penangkar dari Departemen Kehutanan
- Mendapat Izin Pengedar dari Departemen Kehutanan
- Peta Areal yang akan dijadikan kebun buru dengan skala 1 : 25.000
- Membuat Data Perusahaan (Company profile) seperti Akte Pendirian
Perusahaan, NPWP dan Deposito Bank
- Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung
seluruh biaya
- Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah disahkan
oleh Instansi terkait.
- Rekomendasi Teknis Kepala Dinas
SUMBER
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar