KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulilah kami panjatkan kehadirat Allah
yang maha esa yang selalu melimpahkan karunianya kepada kita semua sehingga
kita dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Perizinan di sektor usaha kecil
”. dan sebagai
ungkapan rasa syukur atas segala anugrah Allah yang maha pemurah. kami telah
berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin. Akan tetapi, kami menyadari bahwa
makalah ini masih belum sempurna. Oleh sebab itu, kritik dan saran dari
berbagai pihak untuk perbaikan isi makalah ini agar bisa terwujud dengan lebih
baik.
Penyusun
, 15 Oktober 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Izin
usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak
berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau
suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat
atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin2 usaha
perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk
mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan
bidangnya.
Izin mendirikan usaha harus
dimiliki untuk Anda yang ingin memulai suatu usaha secara professional. Surat izin mendirikan usaha memiliki
fungsi sebagai bukti pengesahan dari usaha yang didirikan. Surat izin dari
pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku
usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya jenis usaha yang berskala besar
saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil pun membutuhkan adanya
surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan
dan pengesahan dari pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah
yang dapat mengganggu perkembangan usaha. Objek sasaran dari surat izin usaha
adalah seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar sedangkan
subjeknya adalah setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha
perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar.
B. RUMUSAN MASALAH
ü Bagaimana
Pemahaman kita mengenai Usaha Kecil
Menengah dan Usaha Kecil ) ?
ü Bagaimana
mekanisme perizinan di sektor usaha kecil ?
C. TUJUAN PENULISAN
ü Agar
lebih memahami mengenai apa itu UKM (Usaha Kecil Menengah) dan Usaha Kecil
ü Agar
mengetahui bagaimana mekanisme perizinan di sektor usaha kecil
BAB II
PEMBAHASAN
a. Pemahaman
tentang perizinan
Perizinan
berasal dari akar kata ―izin‖ yang diartikan dengan pernyataan mengabulkan
(tiada melarang, dsb); persetujuan membolehkan. Sedangkan perizinan diartikan
sebagai hal pemberian izin. Izin adalah
salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi.
Pemerintahan menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah
laku para warga. Selanjutnya, Ten Berge
mengemukakan bahwa izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan
undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk dalam keadaan tertentu
menyimpang dari ketentuanketentuan larangan perundang-undangan.31 Dalam arti
sempit izin merupakan pengikatan aktivitas-aktivitas pada suatu peraturan izin
pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undangundang untuk mencapai
suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk.
Konsepsi
yang menjadi dasar filosofis dari pemberian izin adalah sebagai instrumen
pengawasan terhadap perilaku masyarakat. Pemberian izin juga dapat diartikan
dengan pembatasan terhadap potensi-potensi yang jumlahnya terbatas. Secara
umum, izin diasumsikan sebagai keputusan yang bersifat menguntungkan , sehingga
tidak dapat begitu saja ditarik kembali atau diubah atas kerugian yang
berkepentingan.
b. Pengertian UKM
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha
kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang,
sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20
s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27
Juni 1994. Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha
yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per
tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati)
terdiri dari : Bidang usaha
(Fa, CV, PT, dan koperasi),
Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,
perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Menurut UU No 20 Tahun 2008, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua
pengertian yakni:
a)
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
§
Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
§
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
b)
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah
adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
§
Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
§
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
c. Pemahaman Tentang Usaha Kecil
Usaha
kecil adalah jenis usaha yang mempunyai 6 – 19 pegawai[1]
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
mendefinisikan usaha kecil dengan
“.......kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini‖.
Adapun kriteria usaha kecil sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah
:
1. memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah);
3. milik
Warga Negara Indonesia;
4. berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar;
5. berbentuk
usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
d. Ciri-ciri dan contoh dari UKM
1. Ciri-ciri usaha kecil
·
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah
tetap tidak gampang berubah;
·
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak
berpindah-pindah;
·
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan
walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan
keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
·
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas
lainnya termasuk NPWP;
·
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman
dalam berwira usaha;
·
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan
modal;
·
Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business
planning.
2. Contoh Usaha Kecil
·
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang
memiliki tenaga kerja;
·
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul
lainnya;
·
Pengrajin industri makanan dan minuman, industri
meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian
jadi dan industri kerajinan tangan;
·
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
·
Koperasi berskala kecil.
3. Ciri-ciri usaha menengah
·
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi
yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang
jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
·
Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan
sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan
penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
·
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi
perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·
Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara
lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan
dll;
·
Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
·
Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
4. Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir
seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
·
Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan
skala menengah;
·
Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
·
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa
transportasi taxi dan bus antar proponsi;
·
Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
·
Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
e. Prosedur
perizinan usaha
a. SIUP
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib
memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas kategori sebagai
berikut :
ü SIUP
Kecil
Wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
ü SIUP
Menengah
Wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
ü SIUP
Besar
Wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
Perusahaan yang dibebaskan dari
kewajiban memperoleh SIUP adalah :
1. Cabang/perwakilan
perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat.
2. Perusahaan
kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
ü Tidak
berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola
sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat
terdekat.
ü Pedagang
keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
b. Cara membuat
SIUP
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
Siapkan Fc Direktur Utama.
Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan
beserta SK Menhum dan HAM RI.
Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
Siapkan Fc SKDP
Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di
Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran
4×6 sebanyak 6 lembar.
Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan
SIUP yang berlaku.
Persyaratan Izin Usaha Perdagangan :
1.
Photo copy KTP pemohonan
2.
Photo copy KTP Direksi
3.
Photo copy NPWP
4.
Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
5.
Photo copy Persetujuan Prinsip
6.
Photo copy Izin Lokasi
7.
Photo copy IMB
8.
Photo copy SITU
9.
Photo copy UKL/UPL atau SPPL
10.
Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
11.
Photo copy Neraca perusahaan
12.
Photo copy Bukti Pembelian mesin
13.
Photo copy Formulir model Pm II
c. Prosedur
Permohonan Siup
1. Untuk
permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir
di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan
domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta
persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh
kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam
mentri.
2. Permohonan
SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat
I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
d. Dokumen-dokumen yang di[perlukan untuk
pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1. foto
kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2. Fotokopi
SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima
,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3. Fotokopi
NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4. fotokopi
KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5. fotokopi
surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6. foto
kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah
perempuan ;
7. fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan ;
8. fotokopi
surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
9. foto
direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
10. Neraca
perusahaan
e. maksud dan tujuan
pemberian SIUP adalah :
Sebagai
kepastian hukum atas usaha perdagangan baik barang maupun jasa.
Memberikan kesempatan bagi perluasan
usaha untuk mendapatkan fasilitas seperti bantuan kredit atau program
pembinaan.
Sarana pembinaan, pengarahan, dan
pengawasan terhadap dunia usaha, khususnya di sector perdagangan demi
tercapainya iklim usaha yang sehat, tertib, dan jujur.
f. Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
surat
izin tempat usaha(SITU) adalah pemberian
izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di
lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan(HO) adalah pemberian izin tempat
usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan
bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan
oleh pemerintah daerah tingkat II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus
diperpanjang lima tahun sekali.
Prosedur Membuat Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
Langkah-langkah wirausaha untuk
mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU)
yakni :
v Membuat
surat izin Tentangga
dalam
surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang
ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW
setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau
kotamadya.
v Membuat
surat keterangan domisili Perusahaan
dalam
surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan.
Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk
kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
Berkas-berkas yang diperlukan untuk
Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Fotokopi KTP pemohon
Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2
lembar
Formulir isian lengkap dan sudah
ditanda-tangani
Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan)
Fotokopi Sertifikat Tanah
Denah lokasi tempat usaha
Surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
izin sewa
surat keterangan domisili perusahaan
fotokopi akta pendirian perusahaan dari
notaris
Berita acara pemeriksaan lapangan
Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati
perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
Keamanan
a) Perusahaan harus menyediakan
alat-alat pemadan kebakaran
b) Bangunan perusahan harus terbuat
dari bahan-bahan tidak mudah terbakar
c) Perusahaan harus mengikuti dan
mentaati undang-undang keslamatan kerja
Kesehatan
a) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah
yang tertutup
b)
Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
hidup
c)
Perusahaan harus menyediakan alat-alat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Ketertiban
a)
Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah
daerah. melebih ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
b) Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan
di pinggir jalan umum
c)
pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemenrintah daerah,
dimana perusahaan tersebut berdomisili
Syarat-syarat lain
a) Perusahaan
diwajibkan untuk mengutakamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang
mempunyai KTP
b) Perusahaan
harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat
tersebut diatas, SITUnya akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU
pada umumnya diberika dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan
selambat-lambatnya 1bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus
mengajukan perpanjangan
IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
DASAR HUKUM :
Peraturan Daerah
UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES
PERIZINAN : Kantor Perkotaan
PROSEDUR
PENGURUSAN IZIN:
1. Pemohon
mengajukan permohonan sendiri secara tertulis dengan melampirkan Rekomendasi
Lurah/Kepala Desa/Camat kepada Bupati, Cq.Kepala Kantor Perkotaan.
2. Khusus
rumah tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 m2 dan lokasinya diluar
Ibukota Kabupaten, di luar Real Estate, Komplek Industri, Komplek Perkebunan,
Komplek Pendidikan dan
3. Kesehatan,
permohonan diajukan sendiri secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati, Camat
setempat.
4. Khusus
untuk Real Estate, Komplek Industri, Komplek Perkebunan, Komplek Pendidikan dan
Kesehatan, pemohon IMB diajukan kepada Kantor Perkotaan. Lembaran isian
permohonan IMB dapat diambil pada Kantor Perkotaan.
PERSYARATAN
UNTUK MENDAPATKAN IZIN :
1.
Foto copy Surat Keterangan Tanah
2.
Foto copy KTP (bukti diri)
3.
Gambar Rencana Bangunan (sket bangunan)
4.
Foto copy bukti lunas PBB tahun terakhir
5.
Pas photo ukuran 3x4 cm
6.
Rekomendasi Camat/Lurah.
7. Khusus pemohon IMB bagi Perusahaan
Industri dan Real Estate disamping persyaratan pada huruf a s/d f ditambah
dengan:
· Izin Prinsip dari Bupati;
· Izin Lokasi dari Kantor Pertanahan
Nasional.
Akte Pendirian Perusahaan
· Surat kuasa apabila penanda tanganan
permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
· Surat pernyataan pemohon tentang
kesanggupan memenuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
· Tanda anggota Real Estate Indonesia
dan Rekomendasi bebas banjir dari Dinas Pekerjaan Umum khusus bagi pemohon Real
Estate.
· Rencana Tata Bangunan Prasarana
Kawasan Industri yang disetujui oleh Bupati dengan menunjukkan lokasi kavling
untuk bangunan yang bersangkutan bagi Perusahaan Industri yang berlokasi
dikawasan industri.
· Rekomendasi AMDAL.
WAKTU PENGURUSAN IZIN : 12 (dua belas)
hari
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : 20 (dua puluh) Tahun
KETENTUAN PELAKSANAAN
1. Tidak
dibenarkan mendirikan bangunan kewajiban pemegang Izin diluar peruntukan yang
ditetapkandalam IMB.
2. Izin
tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Bupati.
3. Dilarang
mendirikan bangunan di luar peruntukan wilayah yang telah di tetapkan (RUTK).
4. Dilarang
mendirikan bangunan yang mengakibatkan :
· Mengganggu/merusak lingkungan sekitar.
· Mengganggu arus lalu lintas, drainase
atau bangunan yang telah ada.
· Terganggunya kesehatan masyarakatan
sekitar.
· Terganggunya ketertiban umum.
5. Khusus untuk
bangunan Kantor Pemerintah atau swasta disarankan menggunakan
desain arsitektur yang mencirikan arsitektur Daerah.
6. Selama pekerjaan mendirikan bangunan masih dalam pelaksanaan, pemilik
harus menutup lokasi dengan pagar
tertutup untuk pengamanan.
SANKSI ATAS PELANGGARAN KETENTUAN IZIN
:
1.
Peringatan tertulis
2.
Pencabutan Izin
3.
Pembongkaran.
4.
Pelanggaran atas Wajib Retribusi diancam pidana paling lama kurungan 6
bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi terutang.
AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah keseluruhan proses yang
meliputi penyusuan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau
kegiatan terpadu/multisektor. Dengan kata lain amdal merupakan hasil studi
mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instasi yang bertanggung jawab.
Syarat-syarat untuk pengajuan AMDAL
adalah sebagai berikut :
1.
Foto kopi penanggung jawaban perusahaan.
2.
Foto kopi akta pendirian perusahaan.
3.
Foto kopi surat izin perusahaan.
4.
Foto kopi NPWP.
5.
Foto kopi NRP.
6.
Foto kopi denah lokasi yang menimbulkan dampak lingkugan.
Prosedur AMDAL terdiri dari:
·
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
·
Proses pengumuman
·
Proses pelingkupan (sopping)
·
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
·
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
·
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Proses Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga
disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu
rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses
penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan
perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri
Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang
diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta
tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan
Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan
Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu
proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi
dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk
menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap
Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi,
menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil
akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
Proses penyusunan dan penilaian
KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun,
pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL,
RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian
Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen
kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu
maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Dampak penting menurut penjelasan pasal
16 ditentukan antara lain oleh :
1.
Jumlah manusia yang terkena dampak.
2.
Luasnya wilayah persebaran dampak.
3.
Lamanya dampak berlangsung.
4.
Intesitas dampak.
5.
Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak.
6.
Sifat komulatif dampak tersebut.
7.
Dapat terjadi pemulihan atau tidak ( reversible atau irreversible ).
Dasar Hukum AMDAL
1. Peraturan
pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
2. UUD
No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Peraturan
Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
4. Peraturan
pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
5. Peraturan
pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn
Ekosistem.
6. Surat
mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93,
NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
7. UUD
No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
Pedoman
pelaksanaan AMDAL
1. peraturan
mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus
menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
2. Peraturan
mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan
wajib AMDAL
3. Keputusan
Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak
tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya
pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
4. kewenangan
penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000
tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL
Dokumen yang diperlukan dalam
pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL , dokumen yang
diperlukan adalah poto kopi NPWP, KTP,SITU.
Prosedur
Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sesuai
namanya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada
tiap wajib pajak sebagai sarana administratif yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban
perpajakan.
Selain dalam memenuhi hak dan kewajiban
wajib pajak, NPWP juga berguna jika kita akan melakukan usaha yang berhubungan
dengan pihak lain. Misalkan kita mempunyai suatu usaha, entah di bidang jasa
konstruksi, atau jasa lain, ketika kita akan mencari proyek pada pihak ketiga
biasanya pihak ketiga hanya akan memberikan pekerjaan kepada badan usaha yang
sudah mempunyai NPWP. Inilah salah satu keuntungan mempunyai NPWP, baik NPWP
pribadi atau NPWP badan usaha.
Dalam setiap pengurusan izin, misalnya
izin pemasangan reklame, warung telekomunikasi, izin produksi makanan dan obat,
izin usaha perdagangan dan perizinan lainnya, NPWP ini menjadi syarat mutlak
yang harus dimiliki.
Lembaga yang berwenang mengeluarkan NPWP,
baik NPWP perorangan atau badan usaha adalah Direktorat Jenderal Pajak. Lebih
tepatnya melalui kantor pelayanan pajak yang ada di setiap daerah.
Dasar Hukum : Pada dasarnya setiap
penduduk atau warga negara Indonesia yang mempunyai penghasilan, atau setiap
badan usaha yang ada di Indonesia wajib mempunyai NPWP. Hal ini diatur dalam
Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
juncto Undang-undang No. 16 Tahun 2000 pasal 2 ayat (1).
Persyaratan Administratif : Untuk mendapatkan
NPWP perorangan, cara yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi kantor
pelayanan pajak dengan persyaratan sebagai berikut :
1.
Salinan KTP pemohon.
2.
Salinan KK.
3.
Surat keterangan/pengantar dari desa/kelurahan.
4. Sedangkan pemohon NPWP yang berbentuk badan
usaha, persyaratannya sebagai berikut.
5.
Salinan KTP direktur atau pengurus.
6.
Salinan Kartu keluarga (KK) direktur atau pengurus.
7. Salinan akta pendirian badan usaha (PT, CV,
atau Koperasi) yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan.
8.
Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan.
9.
Salinan PBB atau surat kontrak rumah.
Prosedur Pengurusan
Pemohon
datang ke kantor Dinas Pajak di daerahnya masing-masing dengan membawa semua
persyaratan yang sudah disiapkan.
Setelah mengisi formulir dan
menyerahkan semua persyaratannya, di hari itu juga atau dalam waktu 2 (dua)
hari kerja NPWP sudah bisa diterima oleh wajib pajak.
Selain dengan mendatangi secara
langsung ke kantor Dinas Pajak, cara mendapatkan NPWP juga bisa dilakukan
secara online di www.pajak.go.id
Setelah menerima NPWP, wajib pajak baik
perorangan ataupun badan usaha akan mendapat pemberitahuan tiap bulan berkenaan
dengan pajak yang harus dibayar. Pembayaran pajak dan pengisian SPT bisa
dilakukan di beberapa bank atau secara online.
Sanksi :
Pelanggaran atas Undang-undang No. 16
Tahun 2000 pasal 39 ini dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Cara mendaftarkan diri :
1.
Wajib Pajak yang akan
mendaftarkan diri datang langsung ke Kantor Pajak tempat domisili atau lokasi
usaha kita dan wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
2.
Pengisian dan
penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh
orang lain yang diberi kuasa Khusus.
Formulir dan Lampiran yang diperlukan
diserahkan kepada petugas dan akan segera diproses, dan sesuai dengan janji DJP
seharusnya NPWP langsung jadi dalam tempo 1jam bila tidak ada masalah dalam
proses registrasi ini.
3.
Penyampaian formulir
pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan
oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
Lampiran yang diperlukan pada Formulir
Pendaftaran, yaitu :
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang
tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau
b. Paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya
lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
a. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
b. Surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
Untuk Wajib Pajak Badan :
a. Fotokopi
Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari
Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
b. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari
salah seorang pengurus aktif;
c. Surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang
sekurang-kurangnya lurah atau kepala
desa;
d. Surat
persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
untuk Wajib Pajak PMA;
e. Fotokopi
Akte Pendirian.
Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak
Pemungut/Pemotong:
a. Fotokopi
surat penunjukan sebagai bendaharawan;
b. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.
Untuk Joint Operation sebagai Wajib
Pajak Pemungut/Pemotong:
a. Fotokopi
Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
b. Fotokopi
Kartu NPWP masing-masing anggota joint Operation;
c. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah
atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus
Joint Operation.
Wajib
pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 UU Nomor X Tahun 2000, yaitu :
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan
atau menggunakan hak tanpa NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
Negara, akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan/atau denda
sebesar 4 kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak di
bayar ”.
Catatan :
a. Bagi
pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin
tidak pisah harta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor
Pusat/domisili/suami.
b. Apabila
permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa
khusus.
c. Dalam
formulir dan persyaratannya belum lengkap dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk
dilengkapi.
d. Dalam
hal Wajib Pajak tersebut berstatus sudah terdaftar, maka kepadanya tidak
diberikan NPWP lagi.
e. Dalam
hal Wajib Pajak belum terdaftar, kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha
tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan aturan sebagai berikut :
1) Kode
Wajib Pajak sama dengan Kode Wajib Pajak pusat, Kode Wajib Pajak domisili atau
Kode Wajib Pajak Suami.
2) Kode
Administrasi Perpajakan sesuai yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak
dimana Wajib Pajak mendaftar.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Usaha
kecil adalah jenis usaha yang mempunyai 6 – 19 pegawai[2]
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
mendefinisikan usaha kecil dengan
“.......kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur
dalam undang-undang ini
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib
memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas kategori sebagai
berikut :
B. SARAN
Di
sadari isi materi makalah yang kami susun masih jauh dari sempurna untuk itu
kami sangat berharap saran masukan untuk membangun materi ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/ukm-usaha-kecil-menengah.html
http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
The
Asia Foundation, 2005: Penyederhanaan
Perizinan Usaha : Sebuah Evaluasi atas Dampak Pusat Layanan Perizinan Terpadu
(PLPT), Laporan Penelitian, Jakarta
Ten
Berge, 1992, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya
: Universitas Airlangga.
The
Asian Foundation, 2005, Laporan Penelitian : Penyederhanaan Perizinan
Usaha:
Sebuah Evaluasi Atas Dampak Pusat layanan Perizinan Terpadu (PLPT).
Jakarta
[1] The Asian Foundation,
2005, Laporan Penelitian : Penyederhanaan
Perizinan Usaha: Sebuah Evaluasi Atas Dampak Pusat layanan Perizinan Terpadu
(PLPT). Jakarta. hlm.1
[2] The Asian Foundation,
2005, Laporan Penelitian : Penyederhanaan
Perizinan Usaha: Sebuah Evaluasi Atas Dampak Pusat layanan Perizinan Terpadu
(PLPT). Jakarta. hlm.1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar